Comments

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Foto Pribadi

DImanapun dan Kapanpun Bendera Merah Putih Akan Selalu Berkibar

Buku adalah gudang ilmu, membaca adalah kuncinya

Membaca buku tak bakal mengganggu orang lain. Membaca buku kapan pun dan di mana pun. Tak peduli orang sekeliling mau bilang apa. EGP!!! Anjing menggonggong, kafilah berlalu.

Law For Justice

untuk membentuk suatu pembentukan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia,dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia serta ikut melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekan, perdamaian abadi, dan keadlian sosial

PALU HAKIM

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 11 Agustus 2012

LITERATUR YANG DISARANKAN

LITERATUR WAJIB ORANG HUKUM








HUKUM PERDATA


HUKUM PERDATA

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson  (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
§  BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
§  WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
KUHPerdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.you
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1.      Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
2.      Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
3.      Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
4.      Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs

HUKUM PIDANA

HUKUM PIDANA


Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk
1.      Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut
2.      Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3.      Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.
Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melaikan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.
Sumber-Sumber Hukum Pidana
Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis. Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab undang - undang Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda.  Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain:
1.      Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
2.      Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).
3.      Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).
Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain
1.      UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana imigrasi
2.      UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.
3.      UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme. dll
Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya, seperti UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya.
Asas-Asas Hukum Pidana
1.      Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
2.      Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut
3.      Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing.
4.      Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana dimana pun ia berada
5.      Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara
Macam-Macam Pembagian Delik
Dalam hukum pidana dikenal macam-macam pembagian delik ke dalam:
1.      Delik yang dilakukan dengan sengaja, misalnya, sengaja merampas jiwa orang lain (Pasal 338 KUHP) dan delik yang disebabkan karena kurang hati-hati, misalnya, karena kesalahannya telah menimbulkan matinya orang lain dalam lalu lintas di jalan.(Pasal 359 KUHP).
2.      Menjalankan hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang, misalnya, melakukan pencurian atau penipuan (Pasal 362 dan378 KUHP) dan tidak menjalankan hal-hal yang seharusnya dilakukan menurut Undang-undang, misalnya tidak melapor adanya komplotan yang merencanakan makar.
3.      Kejahatan (Buku II KUHP), merupakan perbuatan yang sangat tercela, terlepas dari ada atau tidaknya larangan dalam Undang-undang. Karena itu disebut juga sebagai delik hukum.
4.      pelanggaran (Buku III KUHP), merupakan perbuatan yang dianggap salah satu justru karena adanya larangan dalam Undang-undang. Karena itu juga disebut delik Undang-undang.
Macam-Macam Pidana
Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut :
Hukuman-Hukuman Pokok
1.      Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih di berlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.
2.      Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan kedalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol. Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran. Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda. Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan diluar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan dimana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.
3.      Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan.  Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.
4.      Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-alasan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.
Hukuman Tambahan Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara lain :
1.      Pencabutan hak-hak tertentu
2.      Penyitaan barang-barang tertentu.
3.      Pengumuman keputusan hakim

Kamis, 09 Agustus 2012

MARS FAKULTAS HUKUM

UNSUR PIMPINAN FAKULTAS HUKUM UNLAM




DEKAN FAKULTAS HUKUM 
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
NAMA : HELMI, S.H, M.Hum

 PEMBANTU DEKAN I BIDANG AKADEMIK
FAKULTAS HUKUM 
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
NAMA : H. RACHMADI USMAN, S.H, M.H
PEMBANTU DEKAN II BIDANG KEUANGAN
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
NAMA : TAVINA, S.H, M.H
PEMBANTU DEKAN III BIDANG KEMAHASISWAAN
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
NAMA  : AKHMADI  YUSRAN, S.H,M.H

UNIT KEGIATAN MAHASISWA FAKULTAS


BADAN LEGISLATIF MAHASISWA 
FH UNLAM



BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA  FH UNLAM

FORUS APRESIASI SENI FH UNLAM


MAPALA JUSTITIA FH UNLAM


KELOMPOK STUDI ISLAM AL MIZAN FH UNLAM


LP2DH FH UNLAM

VISI DAN MISI




Visi
“Menjadi salah satu lembaga pendidikan tinggi hukum terkemuka di kawasan Indonesia Timur pada Tahun 2018”
Misi
Menghasilkan lulusan yang unggul dalam bidang ilmu hukum dengan cara :
1.Meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan dan pengajaran.
2.Meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian hukum yang dapat digunakan dan dimanfaatkan bagi pengembangan ilmu hukum dan stakeholder.
3.Meningkatkan kualitas dan kuantitas pengabdian masyarakat sehingga membentuk budaya hukum masyarakat.
4.Menghasilkan lulusan yang mempunyai kompetensi dan daya saing tinggi.

Tujuan
1.Mengemban sistem dan manajemen pembelajaran yang dinamis, efektif dan efesien.
2.Meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sehingga pada tahun 2018 dosen yang berpendidikan S3 sebanyak 25 %.
3.Meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan agar menjadi kampus yang modern.
4.Menyediakan pelayanan yang berbasis teknologi informasi.

Riwayat Hidup Penulis

        Nama lengkap penulis, yaitu Said Abdurrazak Fachruddin Noor Fachir  Bin Said Ali Fachir Bin Said Husin Fachir, lahir di Banjarmasin. Pada tanggal 16 Desember 1993, anak pertama dari empat bersaudara dari pasangan ayah Said Ali Fachir, S.H, M.H dan ibu Yurida Ahliannur Rita, S.E. Penulis berkebangsaan Indonesia dan beragama Islam, belum memiliki istri apalagi anak. Kini penulis beralamat di Jalan Dharma Budi I Jalur II No. 25 Rt. 19 RT. 02 Kelurahan Pemurus Luar Banjarmasin.
        Adapun riwayat pendidikan penulis, yaitu pada tahun 2005 lulus dari SDN Kandangan Utara 2. Kemudian melanjutkan di SMPN 1 kandangan dan lulus pada tahun 2008. Kemudian melanjutkan sekolah di Banjarmasin tepatnya di SMAN 7 Banjarmasin (SMAVEN). Saat  di SMA penulis memilih kelas Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dengan melakukan tes seleksi masuk IPA. Kemudian lulus di SMAN 7 Banjarmasin pada tahun 2011, setelah lulus SMA penulis melanjutkan sekolah di Fakultas Hukum Universitas Laambung Mangkurat dengan mengikuti tes jalur mandiri 2.

Rabu, 08 Agustus 2012

ILMU KEALAMAAN DASAR



MATERI ILMU KEALAMAN DASA
1.Definisi Mitos dan mitos sampai diterima dimasyarakat
Mitos : pengetahuan-pengetahuan baru yang bermunculan dan merupakan gabungan dari pengamatan,pengalaman, dan kepercayaan.
Mtos dapat diterima dimasyarakat pada masa itu disebabkan beberapa hal :
a.Keterbatasan pengetahuan yang disebabkan oleh keteerbatasan pengindeeraan, baik menggunakan alat atauoun tanpa alat .
b.Keterbatasan data pikir ( penalaran) manusia pada saat itu .
c.Hasrat ingin tahunya terpenuhi .
2.Perbedaan pola pikir rasioanalisme dan empirisme
Rasionalisme : merupakan metode dasar atau pola pikir dalam mencapai kebenaran ilmiah dengan menggunakan akal rasio.
sumber pengetahuan pada akal dan rasio meliputi :
a.Ide kebenaran sudah ada, dan pikiran manusia dapat mengungkapkan ide tersebut (tanpa menciptakan dan tanpa melalui pengalaman).
b.Manusia mencari kebenaran melalui kemampuan akal, tanpa merasa perlu ditunjang fakta.
Kelemahannya : setiap orang percaya pada kebenaran yang diyakininya sendiri2.
Empirisme : salah satu metode dengan mencari kebenaran empirisme dengan teori tabula rasa yang menekankan pentingnya pengalaman
Sumber pengetahuannya :
a.Pengetahuan didapatkan melalui pengetahuan indera
b.Menggunakan dan membandingkan gagasan2 yang didapatkan dari epnginderaan dan refleksinya
Kelemahannya :
-Fakta yang ada sebagai drinya tidak mampu menjelaskan apa2
-Fakta masih memerlukan tafsiran yang dilakukan manusia
3.Perbedaan penalaran deduktif dan induktif
P.Deduktif : cara berpikr yang bertolak dan pernyataan yang bersifat umum untuk menarik kesimpulan yang bersifat khusus.
P.Induktif : Cara berpikir dengan menarik kesimpulan umum dari pengamatan atas gejala2 yang bersifat khusus., bersifat abstrak dan lepas dari pengamatan factual.
4.Perbedaan naluri manusia dan hewan
Naluri manusia :
-Mempunyai naluri untuk menghamba pada sesuatu yang lebih besar dan mententrramkan jiwa
-Memiliki naluri potensi akal sehingga dapat membedakan man yang baik dan mana yang buruk.
-Mempunyai naluri hawa nafsu sehingga bisa mengendalikan hawa nafsu
Naluri hewan sebenarnya kebalikan dari naluri manusia yaitu :
-Tidak mempunyai naluri untuk menghamba pada sesuatu yang lebih besar dan mententrramkan jiwa
-Tidak memiliki naluri potensi akal sehingga tidak dapat membedakan man yang baik dan mana yang buruk.
-Tidak mempunyai naluri hawa nafsu sehingga tidak bisa mengendalikan hawa nafsu, semaunya sendiri.
5.Keunggulan dan keterbatasan metode ilmiah
Keunggulan metode ilmiah :
a.Metode ilmiah dapaat memberikan latihan dan kebiasaan berpikir sistematis, logis,dan analitis
b.Menempuh sikap yang baik, jujur, obyektif terbuka, didiplin dan toleran
c.Menolak paham takhayul dan pendapat apriori atu menolak suatu pendapat tanpa adanya bukti nyata
Keterbatasan metode ilmiah :
-Kelemahan dari panca indera
-Keterbatasan dari alat yang digunakan
-Kebenarannya hanya bersifat sementara (tentative)
-Sulit memilih fakta yang benar benar berkaitan dengan masalah yang akan dipecacahkan
-Dua fakta yang tampak belum tentu berkaitan menunjukkan hubungan sebab akibat
6.Perbedaan IPA klasik dan modern
IPA klasik : Prose IPA yang menggunakan metode keilmuan diaman peranan teori dan eksperimen saling melengkapi dan memperkuat.
Cirinya : lebih mendahulukan eksperimen dari teori, mendiskkripsikan gejala2 alam, penekanannya secara kulaitatif sehingga hasil yang ditunjukkan kuantitatif.
IPA modern : proses metode keilmuan yang lebih menekankan teori dari pada eksprimen/praktek.
Cirinya : hukum sebab akibat memberikan kepastian mutlak, bersifat detemernistik mulai ditinggalkan, mendekati kebenaran mutlak dari gejala yang dipermasalahkan.
7.Pengertian galaksi, bima sakti
a.Galaksi : kelompok tebaran bintang dan kabut gas pijar yang menelilingi pusat tata suya yang menempati ruangan yang berbetuk seperti cakram atau lensa cembung.
b.Bima sakti / milkyway : satu satunya galasi yang ada dibumi yang kita tempati sekarang.
8.Perbedaan Matahari planet/bintang
Matahari
-Dapat memancarkan cahayanya sendiri
-Diam karena Sebagai pusat tata surya
-Sebagai bintang yang paling besar
Planet / Bintang
-Dapat dilihat karena memantulkan cahaya matahari/ tidak bias memencarkan cahaya seendiri
-Bergerak mengelilingi pusat tata surya
-Bintang yang ukuranya beraneka tapi tidak akan melebihi ukuran matahari sebagai pusat tata surya.
9.Perbedaan gerakan revolusi dan rotasi
-Gerakan revolusi bumi membutuhkan waktu satu tahun ( 365 ¼ hari) dan menyebabkan terjadinya perubahan musim.
-Gerakan rotasi membutuhkan waktu 24 jam dan menyebabkan terjadinya siang dan malam
10.Perbedaan teori heliosentris – geosentris
Teori geosentris : Menjelaskan bahwa bumi sebagai pusat alam semesta.
Teori heliosentris : Matahari merupakan pusat peredaran dan semua planet berputar mengelilingi Matahari
11.Sebutkan teori asal usul alam semesta dan pembentukannya
a.Teori Tidal atau teori pasang surut
b.Teori Bintang kembar
c.Teori Nebular
d.Teori Big Bang
e.Teori Creatio Continua
12.Perbedaan abiogenesis dan biogenesis
Abiogenesis : bahwa makhluk hidup berasal dari benda mati
Biogenesis : bahwa makhluk hidup berasal dari makhluk hidup
13.Perbedaan benda mati dan benda hidup
Makhluk hidup :
a.Bergerak
b.Mengadakan proses metabolisme
c.Mempertahankan jenisnya atau hidupnya
d.Tanggap terhadap rangsang
Benda mati :
a.Tidak dapat Bergerak
b.Tidak Mengadakan proses metabolisme
c.Tidak dapat Mempertahankan jenisnya atau hidupnya
d.Idak dapat memberikan tanggapan terhadap rangsangan yang dating
14.Perbedaan vertebrata dan invertebrate
Vertebarata mempunyai tulang belakang, invertebrate tidak mempunyai tulang belakang
15.Pengertian populasi, komunitas, habitat dan ekosistem
Populasi : Kumpulan beberapa individu sejenis yang menempati suatu tempat tertentu
Komunitas : Kumpulan beberapa populasi yang menempati suatu wilayah tertentu
Habitat : Tempat tinggal makhluk hidup
Ekosistem : Gabungan dari komunitas / Timbal balik dari makhluk hidup dan lingkungan
16.Perbedaan ekosistem padang rumput dan savana
Padang rumput
-Mempunyai curah hujan cukup tinggi
-Tumbuhan yang mendominasi adalah rumput
-Pohon dan semak hanya tumbuh disepanjang sungai
-Hewan yang tumbuh pada bioma ini bison, gajah, jerapah, zebra, domba. Biri2, harimau, dll
Savana
-Mempunyai curah hujan lebih rendah dibanding ekositem padang rumput
-Tumbuhnya sama pada ekositem padang rumput yang membedakan masih ditumbuhi oleh sebaran pohon yang tumbuh jarang
-Hewan yang ada disini sama pada ekosistem padang rumput

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN




Pengantar
DASAR HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


Sebagaimana UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun UU baru yaitu dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi dilakukan atas dasar Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Terakhir diperbaharui dengan Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang wajib iberikan di semua jenjang pendidikan termasuk di jenjang perguruan tinggi sebagaimana tertuang baik di dalam UU UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun UU baru yaitu dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi dilakukan atas dasar Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Terakhir diperbaharui dengan SK Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

MAKSUD DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Tujuan umum dari pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya bagaimana menjadikan warga negara yang baik yang mampu mendukung bangsa dan negara. Selain itu, mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan ini dirancang sejalan dengan pemikiran akademis bahwa yang namanya Pendidikan Kewarganegaraan harus mengandung nilai-nilai dasar sebagai prasyarat kehidupan bersama yang dicitacitakan (great ought). Selain itu,Pendidikan Kewarganegaraan juga harus menganut pendekatan berbasis nilai (value based approach).
kedua, pendidikan kewargenaegaraan di perguruan tinggi mengemban misi sebagai pendidikan kepribadian, pemahaman tentang hubungan warganegara dengan degara (Ciics education), pendidikan politik (political education) atau demokrasi dan pendidikan bela negara.
Pemahaman Tentang Warganegara, Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban warga Negara.
Terminologi
a. yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang –orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara. Berdasarkan (pasal 26 (1) UUD NRI 1945 dan Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia)
b. Sedangkan penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesai. Menurut Pasal 26 (1) UUD NRI 1945 dan
c. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terlaksananya keinginan-keinginan mereka bersama, Harold J laski, dalam ikatan dosen kewarganegaraan sulawesi 2002:7.
d. Bangsa adalah pertama, orang yang bersamaan asal, , keturunan, bahasa, adat, kturunan, sejarah dan berpemerintahan sendiri. Kedua kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu. Ketiga, bangsa indonesia adalah sekelompok manuisia yang mempunyai kepentingan sama dengan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa serta berproses di dalam suatu wilayah diindonesia (nusantara)
e. Negara adalah organisasi diantara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatn sekelompok/ beberapa kelompok.
f. Nama indonesia diciptakan oleh James Richardson Logan the ethonolog of India Archipelago, 1850) sedangkan Indonesian Adolft Bastian, !884 yang memperkenalkan nama INDONESIA. ikatan dosen kewarganegaraan sulawesi 2002:6)
HUBUNGAN NEGARA DGN WARGANEGARA
Bentuk hubungan warganegara dan negara :
o hubungan yang bersifat emosional wujud hubungan wargangera dengan negara di diperlukan pembekalan berupa nilai-nilai yang memungkinkan tumbuh pada mahasiswa/peserta didik yang antara lain; bangga terhadapnegara bangsanya, cinta negara bangsanya, rela berkorban untuk negara bangsanya.
o hubungan yang bersifat formal hubungan di perlukan seperangkat pengetahuan, antara lain; ilmu ketata negaraan, sejarah perjuangan bangsa, administrasi negara dan politik.
o hubungan yang bersifta fungsional
o wujudnya lebih banyak menggambarkan peranan dan fungsi warganegara dalam masyarakat. Berbangsa dan bernegara serta bagaimana partisipasi warganegara dalam kehidupan bernegara. ikatan dosen kewarganegaraan sulawesi 2002:10)
PEMAHAMAN TENTANG DOMOKRASI
demokrasi
istilah demokrasi bersal dari bahasa Yunani ”demos” artinya rakyat sedang ”kratein” berarti pemerintahan. Maka demokraasi ialah suatu pemerintahan yang dipegang oleh rakyat (from, by and for the people” dalam kenyataannya demokrasi ”sangat disktiminatif” karena demos dimaksudkan hanya rakyat tertentu saja. Tidak semua orang terlibat dalam perwakilan hanya mereka yang karena sebab tertentu.
Hakekat Demokrasi mengandung pengertian
a. pemerintahan dari rakyat (Govemant of the people)
b. pemerintahan oleh rakyat (govermant by people)
c. pemerintahan untuk rakyat (govermant for people)
unsur-unsur penegak demokrasi
1. negara hukum artinya bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warganegara melalui pelembagaan pengadilan yang bebas dan tidak memihak dan penjaminan hak asasi manusia.
2. masyarakat madani atau civil society yaitu keterlibatan warga negara dalam sosiasi-asosiasi sosial.

Sebagaimana ciri dari pada masyarakat madani atau civil society yaitu; A) masyarakat terbuka. B) masayarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara. D) masyarakat kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter. E)
3. infrastruktur terdiri dari; partai politik, kelompokgerakan dan kelompok penekan, atau kelompok kepentingan
4. pers yang bebas dan bertanggung jawab yaitu pers yang diberikan kebebasan dalam berpendapat dengan berdasar pada aturan yang berlaku, dan bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan sebagaimana dalam etika jurnalistik.
Model-model demokrasi;
• Demokrasi liberal adalah pemerintahan dibatasi oleh udang-undang
• Demokrasi terpimpin adalah para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya oleh rakyat.
• Demokrasi sosial adalah demokrasi yang menaruh kepedulia pada keadilan sosial.
• Demokrasi partisipasi yang menekankan hubungan antara penguasa dengan yang dikuasai.
• Demokrasi cosociational menekankan proteksi khusus bagi kelompk-kelompok budaya yang menekankan kerjasama yang erat di antara elit yang mewakili bagian budaya
• Demokrasi langsung adalah bila rakyat mewujudkan kedaulatannya dalam suatu negara dilakukan secara langsung
• Demokrasi tidak langsung artinya bula rakyat mewujudkan kedaulatannya dalam suatu negara dilakukan secara tidak langsung (melalui lembaga lembaga perwakilan).
KEWARGANEGARAAN
Istilah warganegara lebih sesuai dengan kedudukannya seorang merdeka dibandingkan dengan seorang hamba atau kawula negara, karena warganegara mengandung arti seperti, anggota atau atau warga dari suatau negara, yaitu peserta yang didirikan dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama. Untuk itu setiap warganegara mempunyai persamaan hak didepan hukum. Semua warganegara memilki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Konsep dasar tentang warganegara
warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang –orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara.
Sedangkan, dalam Pasal 1 UU No. 22 tahun 1958 dinyatakan bahwa warganegara RI adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dna atau perjanjian-perjanjian, dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 maka sudah menjadi warganegara RI.
Penduduk adalah warganegara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Bangsa ialah indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa, serta berproses di dalam suatu wilayah di Indonesia.
Negara ialah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok/beberpa kelompok.
Bahwa nama Indonesia diciptakan oleh JAMES RICHARDSON LOGAN (the ethonologi of india Archipelago, 1850), karena Logan sulit dalam mengkaji kehidupan penduduk dan kebudayaan antara Benua Asia dan Benua Australia, antara Laut Pasifik dan Laut Hindia, serta tidak adanya nama yang melambangkan skeseluruhan pulau itu kemudian mengusulkan agar kepulauan ini serta penduduk dan kebudayaannya di namakan Indonesia atau indonesia Adolf Bastian, 1884 yang memperkenalkan nama Indonesia atau Indonesia sebagai nama judul buku; Indonesien, Order die insel Des malayisien Archipels, yang terbit di Leipzing antara tahun 1884-1889
Masyarakat suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terlaksananya keinginan-keinginan mereka bersama. (Harold J. Laski)
Asas kewarganegaraan
a. dari sisi kelahiran penentuan kewarganegaraan seseorang dikenal dua asas kewarganegaraan yaitu ius soli dan ius sanguinis. Ius berarti hukum /pedoman soli berasal dari kata solum yang artinya negeri/tanah atau daerah dan sanguinis yang berarti darah. Maka ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran. Sedangkan ius sanguinis yaitu pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.
b. Dari sisi perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Pertama, asas kesatuan hukum bahwa suami istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah. Sedangkan dalam asas persamaan derajat yakni suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak.
Unsur yang menentukan kewarganegaraan
beberapa unsur yang menentukan kewarganegaraan yaitu;
1. unsur darah keturunan (Ius sanguinis)
2. unsur daerah tempat kelahiran (Ius soli)
3. asas pewarganegaraan 9naturalisasi) bahwa seseorang yang tidak memenuhi prinsip ius sanguinis dan ius soli orang juga dapat memperoleh kewarganegaraan dengan jalan pewarganegaraan datau naturalisasi, sebagaimana syarat pewarganegaraan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara.
Karakteristik warganegara yang demokrat
Adapun karakteristik negara yang demokrat sebagaimana berikut ini
a. rasa hormat dan tanggung jawab bahwa adanya rasa hormat terhadap sesama warganegara yang pluralistik baik suku, agama, ras, bahasa, ideologi politik.
b. Bersikap kritis artinya bahwa bersikap kritis di berbagai aspek kehidupan masyarakat dengan didukung oleh sikap yang bertanggung jawab terhadap apa yang dikritisi.
c. Membuka diskusi dan dialog artinya bahwa perbedaan pendapat dan pandangan serta prilaku merupakan realitas yang parti terjadi ditengah-tengah warganegara. Segingga diperlukan suatu dialog atau diskusi untuk mengeliminir terjadinya konflik dan perbedaan pendapat.
d. Sikap terbuka, merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan sesama manusia yang didasarkan atas dasark pluralisme.
e. Rasional, pengambilan keputusan di tengah-tengah masyarakat harus bersifat rasional.
f. Adil, yaitu adalah tindakan yang tidan membedakan sesama warganegara.
g. Jujur, merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan hubungan antara warganegara.
cara dan bukti memperoleh kewarganegaraan indonesia
cara memperoleh kewarganegaraan indonesis secara umum, yaitu
1. karena kelahiran
2. karena pengangkatan
3. karena dikabulkan permohonan
4. karena perkawinan
5. karena turut ayah dan atau ibu
6. karena pernayataan
Dasar hukum kewarganegaraan dapat dilihat pada ;
a. UUD NRI 1945
b. UU RI No. 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian
c. UU RI No. 1 Tahun 1979 tentang ekstradisi
d. UU RI No. 12 Tahun 2005 tentang covenan Internasional Hak-hak sipil dan politik
e. peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun 2005 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang visa, izin masuk, dan izin keimigrasian.
f. peraturan Menteri hukum dan Hak asasi manusia RI No. M.02-HL.05.06 Tahun 2006 Tentang tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi warganegara Indonesia.
g. peraturan Menteru Hukum dan Hak asasi Manusia RI No. M.01-HL.03.03 Tahun 2006 tentang tata cara pendaftaran untuk memperoleh kawarganegaraan RI.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA

HAk Warganegara :
• Ps. 27 ayat (2) ; ttg hak pekerjaan & peghidupan yg layak.
• Ps. 37 ayat (3) ; hak pembelaan negara
• Ps. 28 Hak kemerdekaan berkumpul, dan berfikir.
• Ps. 30 ayat (1) Hak dan kewajiban ikut pertahanan keamanan.
• Ps. 31 ayat (1) hak mendapatkn pengajaran.
• Ps. 34 (1) fakir miskin dan ank terlatar dipeihara oleh negara
• Ps. 33 (3) Hak hak kekayaan alam /hak kemakmuran rakyat.
Kewajiban warganegara
• Ps. 27 (1) wajib menjunjung hukum pemerintahan.
• Ps. 27 (3) kewajiban dlm pembelaan negara
• Ps. 30 (2) hak & wajib ikut pendidikan dasar dan pemerintah wajub membiayainya.
Maka dapat ditari suatu garis besar bahwa HAK warganegara sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945, yaitu
1. hak kebebasa beragama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya,
2. Bebas berserikat berkumpul (ps.28E)
3. Hak atas pengakuan
4. Jaminan
5. Perlindungan
6. Kepastin hukum yang adil
7. Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakukan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
8. Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
9. Hak atas status kewarganegaraan (Ps. 28F)
N E G A R A
negara berasal dari kata; staat, state, etat diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tetap dan tegak atau sesuatu yang memiliki sifat tetap dan tegak.
Secara termonologi maka negara dapat diartika bahwa organisasi tertinggi di atara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemrintahan yang berdailat.
Konsep Dasar Tentang negara
Menurut Roger H. Soltau bahwa negara didefinisikan alat atau wewenang yang mengatur atau mengndalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
Menurut Harol J. Laski dan Max Weber bahwa negara suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Unsur-unsur negara
Terdiri atas tiga unsur terbentuknya suatau negara, yaitu
1. rakyat yaitu masyarakat atau warga negara
2. wilayah wilayah dimaksudkan yaitu;
pertama wilayah darat adalah batas wilayah darat suatu negara adalah tergantung dari perjanjian internasional yang dibuat antara dua negara disebutperjanjian bilateral, dam multilateral ketika banyak negara. Batasan dua negara dapat berupa 1) batas alam (sungai, danau, pengunungan, dan lembah). 2) perbatasan buatan seperti (pagar tembok, pagar kawat, tiang tembok). 3) perbatasan menurut ilmu pasti yaitu dengan menggunakan ukuran garis lintang atau bujur pada peta bumi.
Kedua lautan/perairan, yaitu dukenal dengan perairan atau laut teritorial, sebagaimana laut teritorial pada umumnya 3 mil laut (5,555 km) yang dihitung dari pantai yang surut. Laut yang berada diluar laut teritorial disebut dengan laut bebas (Mare Liberum)
Ketiga wilayah udara yaitu mengenai batas udara tidak memilki batas yang pasti asalkan negara yang bersangkutan dapat mempertahankannya.
3. pemerintahan yaitu alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara.
Bentuk negara
Dalam teori modern saat ini terdiri atas dua bentuk negara, yaitu
pertama negara kesatuan yaitu suatu negara yang merdeka dan berdaulat dengan sistem yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
Kedua, negara serikat (federasi) yaitu bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Yaitu kekuasaan asli negara federal merupakan tugas negara bagian, karena berhubungan langsung dengan rakyatnya.
Selain dari pada kedua bentuk tersebut dari sejumlah orang yang memerintah dalam sebuah negara, maka bentuk negara terbagi ke dalam tiga kelompok, yaitu
1. monarkhi (bentuk negara yang kekuasaannya dikuasai dan diperintah hanya seorang raja saja.
2. oligarkhi adalah negara yang di pimpin oleh beberapa orang, biasanya dari kalangan feodal.
3. demokrasi bentuk negara yang pimpinan tertinggi negera terletak di tangan rakyat.
NEGARA DAN AGAMA
Dalam hubungan negara dan agama dapat dilita beberapa paham sebagai berikut.
• Paham teokrasi bahwa negara menyatu dengan agama, karena pemerintahan di jalankan menurut firman-firman Tuhan.
• Paham sekuler bahwa norma hukum ditetapkan berdasarkan kesepakatanbersama dan tidak berdsarkan firman-firman Tuhan
• Paham komunisme yaitu dunia manusia itu sendiri yang kemudian menghasilkan masyarakat negara. dan agama sebagai sesuatu yang terpisah dari suatu negara.

IDENTITAS NASIONAL
identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, kominitas sendiri, atau negara sendiri.
Unsur-unsur Pembentuk Indentitas Nasional yaitu 1) suku bangsa yaitu golongan sosial yang khusus yang bersifat ada sejak lahir. 2) agama yaitu dimana bangsa indonesia dikenal sebagai masyarakat agamis 3) kebudayaan yaitu pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial. 4) bahasa yaitu sistem perlambangan yang secara arbite dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berintraksi sosial.
KETAHANAN NASIONAL
Pengertian pertahanan nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan dibina secara dini terus menerus dan sinergik mulai dari pribadi, keluarga, sendiri dan nasional.
Sifat dan hakekat Tannas
Sifat Tannas :
a. mandiri artinya percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri.
b. Dinamis artinya ketahanan nasional tidaklah permanen (tetap) tapi berkembang sesuai kondisi.
c. Wibawah artinya makin tinggi tingkat ketahanan nasional maka juga semakin tingi tingkat kewibawaan bangsa indonesia.
d. Konsultasi dan kerjasama artinya mengutamakan sikap konfrontatif tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuasaan fisik.

Hakekat Tannas
Hakekat konsepsinya adalah pengaturan dan penyelenggaraan pertama, keamanan, yaitu mampu melindungi keberadaan nilai-nilai luhur bangsa terhadap segala ancaman dari dalam maupun luar negri. Kedua, kesejahteraan artinya mengembangkan nilai-nilai nasionalnya yang adil danmerata.
Perwujudan aspek alamiah atau Tri Gatra
Berdasarkan letak geografisnya, negara-negara di Dunia dibedakan menjadi;
1. negara daratan, yaitu negara yang dikelilingi daratan contohnya laos, afganistan, uganda, mongolia, swiss, nepal dll
2. negara lautan, yaitu negara yang dikelilingi lautan terdiri dari dua yaitu negara kepualaun lautan yang diseraki pulau2 atau tanah yang diantarai oleh air-air. Negara pulau unsur daratan lebih luas dari lautan. Seperti Australia.
3. negara yang bersifat kepulauan (archipelago) negaranya sendiri bersifat daratan, tetapi mempunyai suatu bagain wilayah bersifat kepulauan.
KONSTITUSI
Konsep dasar konstitusi bahwa konstitusi berasal dari kata prancis constitur yang berarti membentuk. Dalam bahasa Belanda Gronwet berarti undang-undang dasar. Dalam bahasa Jerman yaitu Grundgesetz.
Secara termonilogi konstitusi dapat diartikan sebagai aturan-aturan dasar dan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan, termasuk mengatur hubungan kerjasama dengan negara lain dalamkonteks hidup berbangsa dan bernegara.
Secara sosiologi dan politis konstitusi yaitu hubungan anatar kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu Negara.
Secara yuridis konstitusi yaitu suatu naskah yang memuat semua bangunan Negara dan sendi-sendi pemerintahan
Tujuan Konstitusi yaitu ;
1. memberikan batasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
2. meleparkan kontrol penguasa dari penguasa itu sendiri
3. meberikan batsan-batasan ketetapan dari pada penguasa dalam menjalankan kekuasannya.
OTONOMI DAERAH
Arti otonomi daerah yaitu kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan suatu keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Desentralisasi adalah pelimpahan wewenangn dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
visi otoda yaitu
a. politik artinya adanya ruang dimana pemerintah daerah dapat dipilihdemokratis oleh masyarakat secara langsung.
b. ekonomi terbentuknya peluang pemerintah daerah untuk mengembangakan daeraperekonomian daerahnya sendiri.
c. Sosial yaitu menciptakan kemampuan masyarakat untukmerespon dinamika kehidupan disekitarnya.
Model desentralisasi yaitu dekosentrasi, delegasi, devolusi, dan privatisasi.
beberapa kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota daerah otonom, yaitu; pertanahan, pertanian, pendidikan dan kebudayaan, tenaga kerja, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pekerjaan umum perhubungan, perdagangan dan industri, penanaman modal, industri, dan koperasi.
GOOD GOVERNANCE
Good governance diartikans sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yangbersifat mengarahkan, mengendalikan dan memperngaruhi masalah public untuk mewujudkan nilai-nilai dalam tindakan dan kehidupan sehari-hari .
Good govermant adalah suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Prinsip-prinsip good governance, yaitu
1. Partisipasi (participation) bahwa msyarakat berhak dalam pengambilan keputusan baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka.
2. penegakan hukum sebagaimana karakter penagakan hukum yaitu, a) supremasi hukum the supremacy of law, b). keputusan hakim legal certaintly. c). hukum yang responsive. d). penegakan hukum yang konsisten dan non diskriminatif. E) independensi peradilan.
3. Transparansi (transparency) menurut Gaffar bahwa delapan aspek penyelenggaraan negara yang harus ditransparansikan, yaitu ; A) penetapan posisi, jabatan atau kedudukan. B) kekayaan pejabat public. C) pemberian pengharhgaan. D) penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan. E) kesehatan. F) moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan public. G) keamanan dan ketertiban. H) kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
4. responsive (responsiveness) yakni pemerintah harus pekah dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat.
5. Konsensus (consensus orientation) yakni pengambilan keputusan secara musyawarah dans emaksimal mungkin berdasarkan kesepakatan bersama.
6. kesetaraan dan keadilan (equity) yaitu kesetaraan dan keadilan baik suku, agama, ras, etnik, budaya, geopolitik, dan lain sebagainya.
7. efektifitas (effectiveness) dan efesiensi (efficiency) atau tepat guna dan tepat waktu
8. akuntabilitas (accountability) artinya pertanggung jawaban pejabat public terhadap masyarakat yang memberikan delegasi atau kewenangan dalam berbagai urusan untuk kepentinganmereka.
9. visi strategis (strategic vision) adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa akan datang
POLITIK DAN STRATEGI NASONAL
Pengertian politik nasional yaitu suatu asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan tindakan negara tentang pembinaan dan penggunaan potensi nasional secara totalitas, baik potensial maupun efektif untuk tujuan nasional.
strategi nasional yaitu seni dan ilmu mengembangkan dan menggungkan kekuatan-kekuatan nasional baik dimasa damai, masa perang, masa darurat, maupun masa rehabilitasi untuk mendukung pencapaian tujuan politik nasional.
WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah memiliki negara tentang diri dan lingkungannya, berdasarkan falsafah dan ideologinya.
Wawasna Nusantara yaitu cara pandang bangsa indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan edeologi nasional yaitu pancasila dan UUD 1945.
tujuan dan fingsi wawasan nusantara adalah ke dalam mewujudkan suatu kesatuan aspek kehidupan nasionalbaik aspek alamiah maupun aspek nasional. Keluar ikut serta mewujudkan ketertiban dunia.
Daftar Pustaka :
1. Tim Penyusun 2001 pendidikan keawarganegaraan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
2. Ikatan Dosen Pendidikan Kewarganegaraan Sulawesi, 2002 Pendidikan kewarganegaraan Peguruan tinggi. Makassar.
3. F. Isjwara, 1990 lmu Politik Jakarta, Bina Cipta.
4. Miriam budiarjo 1986 asar-dasar ilmu politik, Jakarta, Gramedia,
5. Azyumardi Azra, 2003 endidikan kewarganegaraan(civic Education), TIM ICCE-UIN Jakarta, prenada Media Jakarta.
6. Tim dosen Pendidikan kewarganegaraan UNM Makassar, 2001 Pendidikan kewarganegaraan, Makassar