Sabtu, 11 Agustus 2012
HUKUM PERDATA
21.09.00
No comments
HUKUM PERDATA
Hukum Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di
daratan Eropa (civil
law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau
hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common
law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Sejarah
Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu
yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu
dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di
Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code
de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri
Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan
Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda
yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER
meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh
NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda
tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi
yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu :
§ BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata-Belanda).
§ WvK [atau yang dikenal dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan
terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke
dalam bahasa nasional Belanda
KUHPerdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata
yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di
Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk
Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut
berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU
Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.you
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat
menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer
masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr.
J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada
tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan
peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum
digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW
Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia
sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
3. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /
Verjaring en Bewijs
HUKUM PIDANA
20.52.00
No comments
HUKUM PIDANA
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan
perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta
menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada
keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan
dasar-dasar dan aturan-aturan untuk
1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh
dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa
pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut
2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada
mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi
pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan
pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar
larangan tersebut.
Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah
yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan
perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.
Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melaikan sudah terletak pada norma
lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain
tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.
Sumber-Sumber Hukum Pidana
Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan
sumber hukum yang tidak tertulis. Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab undang - undang Hukum
Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda. Adapun sistematika
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain:
1. Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
2. Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).
3. Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).
Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana
khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain
1. UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana
imigrasi
2. UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.
3. UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti
Terorisme. dll
Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga terdapat dalam berbagai
Peraturan Perundang-Undangan lainnya, seperti UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perindungan
Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya.
Asas-Asas Hukum Pidana
1. Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat
dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan
yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). Jika
sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan,
maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa
(Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
2. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk
menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus
dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut
3. Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana
Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang
menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula
kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan
konsul Indonesia di negara asing.
4. Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum
pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana dimana pun
ia berada
5. Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum
pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan
negara
Macam-Macam Pembagian Delik
Dalam hukum pidana dikenal macam-macam pembagian delik ke dalam:
1. Delik yang dilakukan dengan sengaja, misalnya,
sengaja merampas jiwa orang lain (Pasal 338 KUHP) dan delik yang disebabkan
karena kurang hati-hati, misalnya, karena kesalahannya telah menimbulkan
matinya orang lain dalam lalu lintas di jalan.(Pasal 359 KUHP).
2. Menjalankan hal-hal yang dilarang oleh
Undang-undang, misalnya, melakukan pencurian atau penipuan (Pasal 362 dan378
KUHP) dan tidak menjalankan hal-hal yang seharusnya dilakukan menurut
Undang-undang, misalnya tidak melapor adanya komplotan yang merencanakan makar.
3. Kejahatan (Buku II KUHP), merupakan perbuatan
yang sangat tercela, terlepas dari ada atau tidaknya larangan dalam
Undang-undang. Karena itu disebut juga sebagai delik hukum.
4. pelanggaran (Buku III KUHP), merupakan perbuatan
yang dianggap salah satu justru karena adanya larangan dalam Undang-undang.
Karena itu juga disebut delik Undang-undang.
Macam-Macam Pidana
Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang
telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana,
dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu
sebagai berikut :
Hukuman-Hukuman Pokok
1. Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat
negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda,
tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih di berlakukan untuk
beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.
2. Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri
dibedakan kedalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman
penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib
tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang
ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol. Hukuman
kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan
karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran. Biasanya terhukum dapat
memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda. Bedanya hukuman kurungan
dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat
ditahan diluar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada
hukuman penjara dapat dipenjarakan dimana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan
kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus
dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol
(hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.
3. Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh
memilih sendiri antara denda dengan kurungan. Maksimum kurungan pengganti
denda adalah 6 Bulan.
4. Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan
berdasarkan alasan-alasan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan
kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.
Hukuman Tambahan Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara
tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok, hukuman tambahan
tersebut antara lain :
1. Pencabutan hak-hak tertentu
2. Penyitaan barang-barang tertentu.
3. Pengumuman keputusan hakim
Kamis, 09 Agustus 2012
UNSUR PIMPINAN FAKULTAS HUKUM UNLAM
18.04.00
No comments
DEKAN FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
NAMA : HELMI, S.H, M.Hum
PEMBANTU DEKAN I BIDANG AKADEMIK
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
NAMA : H. RACHMADI USMAN, S.H, M.H
PEMBANTU DEKAN II BIDANG KEUANGANFAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
NAMA : TAVINA, S.H, M.H
PEMBANTU DEKAN III BIDANG KEMAHASISWAAN
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
NAMA : AKHMADI YUSRAN, S.H,M.H
UNIT KEGIATAN MAHASISWA FAKULTAS
15.47.00
No comments
BADAN LEGISLATIF MAHASISWA
FH UNLAM
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FH UNLAM
FORUS APRESIASI SENI FH UNLAM
MAPALA JUSTITIA FH UNLAM
KELOMPOK STUDI ISLAM AL MIZAN FH UNLAM
LP2DH FH UNLAM
VISI DAN MISI
15.23.00
No comments
Visi
“Menjadi salah satu lembaga pendidikan tinggi hukum terkemuka di kawasan Indonesia Timur pada Tahun 2018”
Misi
Menghasilkan lulusan yang unggul dalam bidang ilmu hukum dengan cara :
1. | Meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan dan pengajaran. |
2. | Meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian hukum yang dapat digunakan dan dimanfaatkan bagi pengembangan ilmu hukum dan stakeholder. |
3. | Meningkatkan kualitas dan kuantitas pengabdian masyarakat sehingga membentuk budaya hukum masyarakat. |
4. | Menghasilkan lulusan yang mempunyai kompetensi dan daya saing tinggi. |
Tujuan
1. | Mengemban sistem dan manajemen pembelajaran yang dinamis, efektif dan efesien. |
2. | Meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sehingga pada tahun 2018 dosen yang berpendidikan S3 sebanyak 25 %. |
3. | Meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan agar menjadi kampus yang modern. |
4. | Menyediakan pelayanan yang berbasis teknologi informasi. |
Riwayat Hidup Penulis
06.58.00
No comments
Nama lengkap penulis, yaitu Said Abdurrazak Fachruddin Noor Fachir Bin Said Ali Fachir Bin Said Husin Fachir, lahir di Banjarmasin. Pada tanggal 16 Desember 1993, anak pertama dari empat bersaudara dari pasangan ayah Said Ali Fachir, S.H, M.H dan ibu Yurida Ahliannur Rita, S.E. Penulis berkebangsaan Indonesia dan beragama Islam, belum memiliki istri apalagi anak. Kini penulis beralamat di Jalan Dharma Budi I Jalur II No. 25 Rt. 19 RT. 02 Kelurahan Pemurus Luar Banjarmasin.
Adapun
riwayat pendidikan penulis, yaitu pada tahun 2005 lulus dari SDN Kandangan
Utara 2. Kemudian melanjutkan di SMPN 1 kandangan dan lulus pada tahun 2008.
Kemudian melanjutkan sekolah di Banjarmasin tepatnya di SMAN 7 Banjarmasin
(SMAVEN). Saat di SMA penulis memilih
kelas Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dengan melakukan tes seleksi masuk IPA. Kemudian
lulus di SMAN 7 Banjarmasin pada tahun 2011, setelah lulus SMA penulis
melanjutkan sekolah di Fakultas Hukum Universitas Laambung Mangkurat dengan
mengikuti tes jalur mandiri 2.
Rabu, 08 Agustus 2012
ILMU KEALAMAAN DASAR
23.10.00
No comments
MATERI
ILMU KEALAMAN DASA
1.Definisi
Mitos dan mitos sampai diterima dimasyarakat
Mitos :
pengetahuan-pengetahuan baru yang bermunculan dan merupakan gabungan dari
pengamatan,pengalaman, dan kepercayaan.
Mtos
dapat diterima dimasyarakat pada masa itu disebabkan beberapa hal :
a.Keterbatasan
pengetahuan yang disebabkan oleh keteerbatasan pengindeeraan, baik menggunakan
alat atauoun tanpa alat .
b.Keterbatasan
data pikir ( penalaran) manusia pada saat itu .
c.Hasrat
ingin tahunya terpenuhi .
2.Perbedaan
pola pikir rasioanalisme dan empirisme
Rasionalisme
: merupakan metode dasar atau pola pikir dalam mencapai kebenaran ilmiah dengan
menggunakan akal rasio.
sumber
pengetahuan pada akal dan rasio meliputi :
a.Ide
kebenaran sudah ada, dan pikiran manusia dapat mengungkapkan ide tersebut
(tanpa menciptakan dan tanpa melalui pengalaman).
b.Manusia
mencari kebenaran melalui kemampuan akal, tanpa merasa perlu ditunjang fakta.
Kelemahannya
: setiap orang percaya pada kebenaran yang diyakininya sendiri2.
Empirisme
: salah satu metode dengan mencari kebenaran empirisme dengan teori tabula rasa
yang menekankan pentingnya pengalaman
Sumber
pengetahuannya :
a.Pengetahuan
didapatkan melalui pengetahuan indera
b.Menggunakan
dan membandingkan gagasan2 yang didapatkan dari epnginderaan dan refleksinya
Kelemahannya
:
-Fakta
yang ada sebagai drinya tidak mampu menjelaskan apa2
-Fakta
masih memerlukan tafsiran yang dilakukan manusia
3.Perbedaan
penalaran deduktif dan induktif
P.Deduktif
: cara berpikr yang bertolak dan pernyataan yang bersifat umum untuk menarik
kesimpulan yang bersifat khusus.
P.Induktif
: Cara berpikir dengan menarik kesimpulan umum dari pengamatan atas gejala2
yang bersifat khusus., bersifat abstrak dan lepas dari pengamatan factual.
4.Perbedaan
naluri manusia dan hewan
Naluri
manusia :
-Mempunyai
naluri untuk menghamba pada sesuatu yang lebih besar dan mententrramkan jiwa
-Memiliki
naluri potensi akal sehingga dapat membedakan man yang baik dan mana yang
buruk.
-Mempunyai
naluri hawa nafsu sehingga bisa mengendalikan hawa nafsu
Naluri
hewan sebenarnya kebalikan dari naluri manusia yaitu :
-Tidak
mempunyai naluri untuk menghamba pada sesuatu yang lebih besar dan
mententrramkan jiwa
-Tidak
memiliki naluri potensi akal sehingga tidak dapat membedakan man yang baik dan
mana yang buruk.
-Tidak
mempunyai naluri hawa nafsu sehingga tidak bisa mengendalikan hawa nafsu,
semaunya sendiri.
5.Keunggulan
dan keterbatasan metode ilmiah
Keunggulan
metode ilmiah :
a.Metode
ilmiah dapaat memberikan latihan dan kebiasaan berpikir sistematis, logis,dan
analitis
b.Menempuh
sikap yang baik, jujur, obyektif terbuka, didiplin dan toleran
c.Menolak
paham takhayul dan pendapat apriori atu menolak suatu pendapat tanpa adanya
bukti nyata
Keterbatasan
metode ilmiah :
-Kelemahan
dari panca indera
-Keterbatasan
dari alat yang digunakan
-Kebenarannya
hanya bersifat sementara (tentative)
-Sulit
memilih fakta yang benar benar berkaitan dengan masalah yang akan dipecacahkan
-Dua
fakta yang tampak belum tentu berkaitan menunjukkan hubungan sebab akibat
6.Perbedaan
IPA klasik dan modern
IPA
klasik : Prose IPA yang menggunakan metode keilmuan diaman peranan teori dan
eksperimen saling melengkapi dan memperkuat.
Cirinya
: lebih mendahulukan eksperimen dari teori, mendiskkripsikan gejala2 alam,
penekanannya secara kulaitatif sehingga hasil yang ditunjukkan kuantitatif.
IPA
modern : proses metode keilmuan yang lebih menekankan teori dari pada
eksprimen/praktek.
Cirinya
: hukum sebab akibat memberikan kepastian mutlak, bersifat detemernistik mulai
ditinggalkan, mendekati kebenaran mutlak dari gejala yang dipermasalahkan.
7.Pengertian
galaksi, bima sakti
a.Galaksi
: kelompok tebaran bintang dan kabut gas pijar yang menelilingi pusat tata suya
yang menempati ruangan yang berbetuk seperti cakram atau lensa cembung.
b.Bima
sakti / milkyway : satu satunya galasi yang ada dibumi yang kita tempati
sekarang.
8.Perbedaan
Matahari planet/bintang
Matahari
-Dapat
memancarkan cahayanya sendiri
-Diam
karena Sebagai pusat tata surya
-Sebagai
bintang yang paling besar
Planet /
Bintang
-Dapat
dilihat karena memantulkan cahaya matahari/ tidak bias memencarkan cahaya
seendiri
-Bergerak
mengelilingi pusat tata surya
-Bintang
yang ukuranya beraneka tapi tidak akan melebihi ukuran matahari sebagai pusat
tata surya.
9.Perbedaan
gerakan revolusi dan rotasi
-Gerakan
revolusi bumi membutuhkan waktu satu tahun ( 365 ¼ hari) dan menyebabkan
terjadinya perubahan musim.
-Gerakan
rotasi membutuhkan waktu 24 jam dan menyebabkan terjadinya siang dan malam
10.Perbedaan
teori heliosentris – geosentris
Teori
geosentris : Menjelaskan bahwa bumi sebagai pusat alam semesta.
Teori
heliosentris : Matahari merupakan pusat peredaran dan semua planet berputar
mengelilingi Matahari
11.Sebutkan
teori asal usul alam semesta dan pembentukannya
a.Teori
Tidal atau teori pasang surut
b.Teori
Bintang kembar
c.Teori
Nebular
d.Teori
Big Bang
e.Teori
Creatio Continua
12.Perbedaan
abiogenesis dan biogenesis
Abiogenesis
: bahwa makhluk hidup berasal dari benda mati
Biogenesis
: bahwa makhluk hidup berasal dari makhluk hidup
13.Perbedaan
benda mati dan benda hidup
Makhluk
hidup :
a.Bergerak
b.Mengadakan
proses metabolisme
c.Mempertahankan
jenisnya atau hidupnya
d.Tanggap
terhadap rangsang
Benda
mati :
a.Tidak
dapat Bergerak
b.Tidak
Mengadakan proses metabolisme
c.Tidak
dapat Mempertahankan jenisnya atau hidupnya
d.Idak
dapat memberikan tanggapan terhadap rangsangan yang dating
14.Perbedaan
vertebrata dan invertebrate
Vertebarata
mempunyai tulang belakang, invertebrate tidak mempunyai tulang belakang
15.Pengertian
populasi, komunitas, habitat dan ekosistem
Populasi
: Kumpulan beberapa individu sejenis yang menempati suatu tempat tertentu
Komunitas
: Kumpulan beberapa populasi yang menempati suatu wilayah tertentu
Habitat
: Tempat tinggal makhluk hidup
Ekosistem
: Gabungan dari komunitas / Timbal balik dari makhluk hidup dan lingkungan
16.Perbedaan
ekosistem padang rumput dan savana
Padang
rumput
-Mempunyai
curah hujan cukup tinggi
-Tumbuhan
yang mendominasi adalah rumput
-Pohon
dan semak hanya tumbuh disepanjang sungai
-Hewan
yang tumbuh pada bioma ini bison, gajah, jerapah, zebra, domba. Biri2, harimau,
dll
Savana
-Mempunyai
curah hujan lebih rendah dibanding ekositem padang rumput
-Tumbuhnya
sama pada ekositem padang rumput yang membedakan masih ditumbuhi oleh sebaran
pohon yang tumbuh jarang
-Hewan
yang ada disini sama pada ekosistem padang rumput
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
22.49.00
No comments
Pengantar
DASAR HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Sebagaimana UU No. 2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun UU baru yaitu dalam UU No. 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
di perguruan tinggi dilakukan atas dasar Surat
Keputusan Dirjen Dikti No. 267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Terakhir diperbaharui
dengan Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu
Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang wajib
iberikan di semua jenjang pendidikan termasuk di jenjang perguruan tinggi
sebagaimana tertuang baik di dalam UU UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional maupun UU baru yaitu dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan
tinggi dilakukan atas dasar Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 267/Dikti/Kep/2000
tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di
Perguruan Tinggi. Terakhir diperbaharui dengan SK Dirjen Dikti No.
43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian di Perguruan Tinggi.
MAKSUD
DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tujuan umum dari pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya
bagaimana menjadikan warga negara yang baik yang mampu mendukung bangsa dan
negara. Selain itu, mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan ini dirancang
sejalan dengan pemikiran akademis bahwa yang namanya Pendidikan Kewarganegaraan
harus mengandung nilai-nilai dasar sebagai prasyarat kehidupan bersama yang
dicitacitakan (great ought). Selain itu,Pendidikan Kewarganegaraan juga harus
menganut pendekatan berbasis nilai (value based approach).
kedua, pendidikan kewargenaegaraan di perguruan tinggi mengemban
misi sebagai pendidikan kepribadian, pemahaman tentang hubungan warganegara
dengan degara (Ciics education), pendidikan politik (political education) atau
demokrasi dan pendidikan bela negara.
Pemahaman Tentang Warganegara, Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban
warga Negara.
Terminologi
a. yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang –orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara. Berdasarkan (pasal 26 (1) UUD NRI 1945 dan Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia)
b. Sedangkan penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesai. Menurut Pasal 26 (1) UUD NRI 1945 dan
c. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terlaksananya keinginan-keinginan mereka bersama, Harold J laski, dalam ikatan dosen kewarganegaraan sulawesi 2002:7.
d. Bangsa adalah pertama, orang yang bersamaan asal, , keturunan, bahasa, adat, kturunan, sejarah dan berpemerintahan sendiri. Kedua kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu. Ketiga, bangsa indonesia adalah sekelompok manuisia yang mempunyai kepentingan sama dengan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa serta berproses di dalam suatu wilayah diindonesia (nusantara)
e. Negara adalah organisasi diantara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatn sekelompok/ beberapa kelompok.
f. Nama indonesia diciptakan oleh James Richardson Logan the ethonolog of India Archipelago, 1850) sedangkan Indonesian Adolft Bastian, !884 yang memperkenalkan nama INDONESIA. ikatan dosen kewarganegaraan sulawesi 2002:6)
a. yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang –orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara. Berdasarkan (pasal 26 (1) UUD NRI 1945 dan Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia)
b. Sedangkan penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesai. Menurut Pasal 26 (1) UUD NRI 1945 dan
c. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terlaksananya keinginan-keinginan mereka bersama, Harold J laski, dalam ikatan dosen kewarganegaraan sulawesi 2002:7.
d. Bangsa adalah pertama, orang yang bersamaan asal, , keturunan, bahasa, adat, kturunan, sejarah dan berpemerintahan sendiri. Kedua kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu. Ketiga, bangsa indonesia adalah sekelompok manuisia yang mempunyai kepentingan sama dengan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa serta berproses di dalam suatu wilayah diindonesia (nusantara)
e. Negara adalah organisasi diantara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatn sekelompok/ beberapa kelompok.
f. Nama indonesia diciptakan oleh James Richardson Logan the ethonolog of India Archipelago, 1850) sedangkan Indonesian Adolft Bastian, !884 yang memperkenalkan nama INDONESIA. ikatan dosen kewarganegaraan sulawesi 2002:6)
HUBUNGAN
NEGARA DGN WARGANEGARA
Bentuk hubungan warganegara dan negara :
o hubungan yang bersifat emosional wujud hubungan wargangera dengan negara di diperlukan pembekalan berupa nilai-nilai yang memungkinkan tumbuh pada mahasiswa/peserta didik yang antara lain; bangga terhadapnegara bangsanya, cinta negara bangsanya, rela berkorban untuk negara bangsanya.
o hubungan yang bersifat formal hubungan di perlukan seperangkat pengetahuan, antara lain; ilmu ketata negaraan, sejarah perjuangan bangsa, administrasi negara dan politik.
o hubungan yang bersifta fungsional
o wujudnya lebih banyak menggambarkan peranan dan fungsi warganegara dalam masyarakat. Berbangsa dan bernegara serta bagaimana partisipasi warganegara dalam kehidupan bernegara. ikatan dosen kewarganegaraan sulawesi 2002:10)
o hubungan yang bersifat emosional wujud hubungan wargangera dengan negara di diperlukan pembekalan berupa nilai-nilai yang memungkinkan tumbuh pada mahasiswa/peserta didik yang antara lain; bangga terhadapnegara bangsanya, cinta negara bangsanya, rela berkorban untuk negara bangsanya.
o hubungan yang bersifat formal hubungan di perlukan seperangkat pengetahuan, antara lain; ilmu ketata negaraan, sejarah perjuangan bangsa, administrasi negara dan politik.
o hubungan yang bersifta fungsional
o wujudnya lebih banyak menggambarkan peranan dan fungsi warganegara dalam masyarakat. Berbangsa dan bernegara serta bagaimana partisipasi warganegara dalam kehidupan bernegara. ikatan dosen kewarganegaraan sulawesi 2002:10)
PEMAHAMAN TENTANG DOMOKRASI
demokrasi
demokrasi
istilah demokrasi bersal dari bahasa Yunani ”demos” artinya rakyat
sedang ”kratein” berarti pemerintahan. Maka demokraasi ialah suatu pemerintahan
yang dipegang oleh rakyat (from, by and for the people” dalam kenyataannya
demokrasi ”sangat disktiminatif” karena demos dimaksudkan hanya rakyat tertentu
saja. Tidak semua orang terlibat dalam perwakilan hanya mereka yang karena
sebab tertentu.
Hakekat Demokrasi mengandung
pengertian
a. pemerintahan dari rakyat (Govemant of the people)
b. pemerintahan oleh rakyat (govermant by people)
c. pemerintahan untuk rakyat (govermant for people)
a. pemerintahan dari rakyat (Govemant of the people)
b. pemerintahan oleh rakyat (govermant by people)
c. pemerintahan untuk rakyat (govermant for people)
unsur-unsur penegak demokrasi
1. negara hukum artinya bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warganegara melalui pelembagaan pengadilan yang bebas dan tidak memihak dan penjaminan hak asasi manusia.
2. masyarakat madani atau civil society yaitu keterlibatan warga negara dalam sosiasi-asosiasi sosial.
1. negara hukum artinya bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warganegara melalui pelembagaan pengadilan yang bebas dan tidak memihak dan penjaminan hak asasi manusia.
2. masyarakat madani atau civil society yaitu keterlibatan warga negara dalam sosiasi-asosiasi sosial.
Sebagaimana ciri dari pada masyarakat madani atau civil society
yaitu; A) masyarakat terbuka. B) masayarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan
dan tekanan negara. D) masyarakat kritis dan berpartisipasi aktif serta
masyarakat egaliter. E)
3. infrastruktur terdiri dari; partai politik, kelompokgerakan dan kelompok penekan, atau kelompok kepentingan
4. pers yang bebas dan bertanggung jawab yaitu pers yang diberikan kebebasan dalam berpendapat dengan berdasar pada aturan yang berlaku, dan bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan sebagaimana dalam etika jurnalistik.
3. infrastruktur terdiri dari; partai politik, kelompokgerakan dan kelompok penekan, atau kelompok kepentingan
4. pers yang bebas dan bertanggung jawab yaitu pers yang diberikan kebebasan dalam berpendapat dengan berdasar pada aturan yang berlaku, dan bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan sebagaimana dalam etika jurnalistik.
Model-model demokrasi;
• Demokrasi liberal adalah pemerintahan dibatasi oleh udang-undang
• Demokrasi terpimpin adalah para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya oleh rakyat.
• Demokrasi sosial adalah demokrasi yang menaruh kepedulia pada keadilan sosial.
• Demokrasi partisipasi yang menekankan hubungan antara penguasa dengan yang dikuasai.
• Demokrasi cosociational menekankan proteksi khusus bagi kelompk-kelompok budaya yang menekankan kerjasama yang erat di antara elit yang mewakili bagian budaya
• Demokrasi langsung adalah bila rakyat mewujudkan kedaulatannya dalam suatu negara dilakukan secara langsung
• Demokrasi tidak langsung artinya bula rakyat mewujudkan kedaulatannya dalam suatu negara dilakukan secara tidak langsung (melalui lembaga lembaga perwakilan).
• Demokrasi liberal adalah pemerintahan dibatasi oleh udang-undang
• Demokrasi terpimpin adalah para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya oleh rakyat.
• Demokrasi sosial adalah demokrasi yang menaruh kepedulia pada keadilan sosial.
• Demokrasi partisipasi yang menekankan hubungan antara penguasa dengan yang dikuasai.
• Demokrasi cosociational menekankan proteksi khusus bagi kelompk-kelompok budaya yang menekankan kerjasama yang erat di antara elit yang mewakili bagian budaya
• Demokrasi langsung adalah bila rakyat mewujudkan kedaulatannya dalam suatu negara dilakukan secara langsung
• Demokrasi tidak langsung artinya bula rakyat mewujudkan kedaulatannya dalam suatu negara dilakukan secara tidak langsung (melalui lembaga lembaga perwakilan).
KEWARGANEGARAAN
Istilah warganegara lebih sesuai dengan kedudukannya seorang
merdeka dibandingkan dengan seorang hamba atau kawula negara, karena
warganegara mengandung arti seperti, anggota atau atau warga dari suatau
negara, yaitu peserta yang didirikan dari suatu persekutuan yang didirikan
dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk
kepentingan bersama. Untuk itu setiap warganegara mempunyai persamaan hak
didepan hukum. Semua warganegara memilki kepastian hak, privasi, dan tanggung
jawab.
Konsep dasar tentang warganegara
warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang
–orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara.
Sedangkan, dalam Pasal 1 UU No. 22 tahun 1958 dinyatakan bahwa
warganegara RI adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dna atau
perjanjian-perjanjian, dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak
proklamasi 17 Agustus 1945 maka sudah menjadi warganegara RI.
Penduduk adalah warganegara indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia.
Bangsa ialah indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai
kepentingan sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa, serta berproses
di dalam suatu wilayah di Indonesia.
Negara ialah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa
kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan
mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan
sekelompok/beberpa kelompok.
Bahwa nama Indonesia diciptakan oleh JAMES RICHARDSON LOGAN (the
ethonologi of india Archipelago, 1850), karena Logan sulit dalam mengkaji
kehidupan penduduk dan kebudayaan antara Benua Asia dan Benua Australia, antara
Laut Pasifik dan Laut Hindia, serta tidak adanya nama yang melambangkan
skeseluruhan pulau itu kemudian mengusulkan agar kepulauan ini serta penduduk
dan kebudayaannya di namakan Indonesia atau indonesia Adolf Bastian, 1884 yang
memperkenalkan nama Indonesia atau Indonesia sebagai nama judul buku;
Indonesien, Order die insel Des malayisien Archipels, yang terbit di Leipzing
antara tahun 1884-1889
Masyarakat suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama
untuk mencapai terlaksananya keinginan-keinginan mereka bersama. (Harold J.
Laski)
Asas kewarganegaraan
a. dari sisi kelahiran penentuan kewarganegaraan seseorang dikenal
dua asas kewarganegaraan yaitu ius soli dan ius sanguinis. Ius berarti hukum
/pedoman soli berasal dari kata solum yang artinya negeri/tanah atau daerah dan
sanguinis yang berarti darah. Maka ius soli berarti pedoman kewarganegaraan
yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran. Sedangkan ius sanguinis yaitu
pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.
b. Dari sisi perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Pertama, asas kesatuan hukum bahwa suami istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah. Sedangkan dalam asas persamaan derajat yakni suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak.
b. Dari sisi perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Pertama, asas kesatuan hukum bahwa suami istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah. Sedangkan dalam asas persamaan derajat yakni suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak.
Unsur yang menentukan kewarganegaraan
beberapa unsur yang menentukan kewarganegaraan yaitu;
1. unsur darah keturunan (Ius sanguinis)
2. unsur daerah tempat kelahiran (Ius soli)
3. asas pewarganegaraan 9naturalisasi) bahwa seseorang yang tidak memenuhi prinsip ius sanguinis dan ius soli orang juga dapat memperoleh kewarganegaraan dengan jalan pewarganegaraan datau naturalisasi, sebagaimana syarat pewarganegaraan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara.
1. unsur darah keturunan (Ius sanguinis)
2. unsur daerah tempat kelahiran (Ius soli)
3. asas pewarganegaraan 9naturalisasi) bahwa seseorang yang tidak memenuhi prinsip ius sanguinis dan ius soli orang juga dapat memperoleh kewarganegaraan dengan jalan pewarganegaraan datau naturalisasi, sebagaimana syarat pewarganegaraan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara.
Karakteristik warganegara yang
demokrat
Adapun karakteristik negara yang demokrat sebagaimana berikut ini
a. rasa hormat dan tanggung jawab bahwa adanya rasa hormat terhadap sesama warganegara yang pluralistik baik suku, agama, ras, bahasa, ideologi politik.
b. Bersikap kritis artinya bahwa bersikap kritis di berbagai aspek kehidupan masyarakat dengan didukung oleh sikap yang bertanggung jawab terhadap apa yang dikritisi.
c. Membuka diskusi dan dialog artinya bahwa perbedaan pendapat dan pandangan serta prilaku merupakan realitas yang parti terjadi ditengah-tengah warganegara. Segingga diperlukan suatu dialog atau diskusi untuk mengeliminir terjadinya konflik dan perbedaan pendapat.
d. Sikap terbuka, merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan sesama manusia yang didasarkan atas dasark pluralisme.
e. Rasional, pengambilan keputusan di tengah-tengah masyarakat harus bersifat rasional.
f. Adil, yaitu adalah tindakan yang tidan membedakan sesama warganegara.
g. Jujur, merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan hubungan antara warganegara.
Adapun karakteristik negara yang demokrat sebagaimana berikut ini
a. rasa hormat dan tanggung jawab bahwa adanya rasa hormat terhadap sesama warganegara yang pluralistik baik suku, agama, ras, bahasa, ideologi politik.
b. Bersikap kritis artinya bahwa bersikap kritis di berbagai aspek kehidupan masyarakat dengan didukung oleh sikap yang bertanggung jawab terhadap apa yang dikritisi.
c. Membuka diskusi dan dialog artinya bahwa perbedaan pendapat dan pandangan serta prilaku merupakan realitas yang parti terjadi ditengah-tengah warganegara. Segingga diperlukan suatu dialog atau diskusi untuk mengeliminir terjadinya konflik dan perbedaan pendapat.
d. Sikap terbuka, merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan sesama manusia yang didasarkan atas dasark pluralisme.
e. Rasional, pengambilan keputusan di tengah-tengah masyarakat harus bersifat rasional.
f. Adil, yaitu adalah tindakan yang tidan membedakan sesama warganegara.
g. Jujur, merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan hubungan antara warganegara.
cara dan bukti memperoleh
kewarganegaraan indonesia
cara memperoleh kewarganegaraan indonesis secara umum, yaitu
1. karena kelahiran
2. karena pengangkatan
3. karena dikabulkan permohonan
4. karena perkawinan
5. karena turut ayah dan atau ibu
6. karena pernayataan
cara memperoleh kewarganegaraan indonesis secara umum, yaitu
1. karena kelahiran
2. karena pengangkatan
3. karena dikabulkan permohonan
4. karena perkawinan
5. karena turut ayah dan atau ibu
6. karena pernayataan
Dasar hukum kewarganegaraan dapat dilihat pada ;
a. UUD NRI 1945
b. UU RI No. 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian
c. UU RI No. 1 Tahun 1979 tentang ekstradisi
d. UU RI No. 12 Tahun 2005 tentang covenan Internasional Hak-hak sipil dan politik
e. peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun 2005 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang visa, izin masuk, dan izin keimigrasian.
f. peraturan Menteri hukum dan Hak asasi manusia RI No. M.02-HL.05.06 Tahun 2006 Tentang tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi warganegara Indonesia.
g. peraturan Menteru Hukum dan Hak asasi Manusia RI No. M.01-HL.03.03 Tahun 2006 tentang tata cara pendaftaran untuk memperoleh kawarganegaraan RI.
a. UUD NRI 1945
b. UU RI No. 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian
c. UU RI No. 1 Tahun 1979 tentang ekstradisi
d. UU RI No. 12 Tahun 2005 tentang covenan Internasional Hak-hak sipil dan politik
e. peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun 2005 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang visa, izin masuk, dan izin keimigrasian.
f. peraturan Menteri hukum dan Hak asasi manusia RI No. M.02-HL.05.06 Tahun 2006 Tentang tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi warganegara Indonesia.
g. peraturan Menteru Hukum dan Hak asasi Manusia RI No. M.01-HL.03.03 Tahun 2006 tentang tata cara pendaftaran untuk memperoleh kawarganegaraan RI.
HAK
DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
HAk Warganegara :
• Ps. 27 ayat (2) ; ttg hak pekerjaan & peghidupan yg layak.
• Ps. 37 ayat (3) ; hak pembelaan negara
• Ps. 28 Hak kemerdekaan berkumpul, dan berfikir.
• Ps. 30 ayat (1) Hak dan kewajiban ikut pertahanan keamanan.
• Ps. 31 ayat (1) hak mendapatkn pengajaran.
• Ps. 34 (1) fakir miskin dan ank terlatar dipeihara oleh negara
• Ps. 33 (3) Hak hak kekayaan alam /hak kemakmuran rakyat.
• Ps. 27 ayat (2) ; ttg hak pekerjaan & peghidupan yg layak.
• Ps. 37 ayat (3) ; hak pembelaan negara
• Ps. 28 Hak kemerdekaan berkumpul, dan berfikir.
• Ps. 30 ayat (1) Hak dan kewajiban ikut pertahanan keamanan.
• Ps. 31 ayat (1) hak mendapatkn pengajaran.
• Ps. 34 (1) fakir miskin dan ank terlatar dipeihara oleh negara
• Ps. 33 (3) Hak hak kekayaan alam /hak kemakmuran rakyat.
Kewajiban warganegara
• Ps. 27 (1) wajib menjunjung hukum pemerintahan.
• Ps. 27 (3) kewajiban dlm pembelaan negara
• Ps. 30 (2) hak & wajib ikut pendidikan dasar dan pemerintah wajub membiayainya.
• Ps. 27 (1) wajib menjunjung hukum pemerintahan.
• Ps. 27 (3) kewajiban dlm pembelaan negara
• Ps. 30 (2) hak & wajib ikut pendidikan dasar dan pemerintah wajub membiayainya.
Maka dapat ditari suatu garis besar bahwa HAK warganegara
sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945, yaitu
1. hak kebebasa beragama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya,
2. Bebas berserikat berkumpul (ps.28E)
3. Hak atas pengakuan
4. Jaminan
5. Perlindungan
6. Kepastin hukum yang adil
7. Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakukan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
8. Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
9. Hak atas status kewarganegaraan (Ps. 28F)
1. hak kebebasa beragama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya,
2. Bebas berserikat berkumpul (ps.28E)
3. Hak atas pengakuan
4. Jaminan
5. Perlindungan
6. Kepastin hukum yang adil
7. Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakukan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
8. Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
9. Hak atas status kewarganegaraan (Ps. 28F)
N E G A R A
negara berasal dari kata; staat, state, etat diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tetap dan tegak atau sesuatu yang memiliki sifat tetap dan tegak.
negara berasal dari kata; staat, state, etat diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tetap dan tegak atau sesuatu yang memiliki sifat tetap dan tegak.
Secara termonologi maka negara dapat diartika bahwa organisasi
tertinggi di atara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk
bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemrintahan yang
berdailat.
Konsep Dasar Tentang negara
Menurut Roger H. Soltau bahwa negara didefinisikan alat atau
wewenang yang mengatur atau mengndalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama
masyarakat.
Menurut Harol J. Laski dan Max Weber bahwa negara suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Menurut Harol J. Laski dan Max Weber bahwa negara suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Unsur-unsur negara
Terdiri atas tiga unsur terbentuknya suatau negara, yaitu
1. rakyat yaitu masyarakat atau warga negara
2. wilayah wilayah dimaksudkan yaitu;
Terdiri atas tiga unsur terbentuknya suatau negara, yaitu
1. rakyat yaitu masyarakat atau warga negara
2. wilayah wilayah dimaksudkan yaitu;
pertama wilayah darat adalah batas wilayah darat suatu negara
adalah tergantung dari perjanjian internasional yang dibuat antara dua negara
disebutperjanjian bilateral, dam multilateral ketika banyak negara. Batasan dua
negara dapat berupa 1) batas alam (sungai, danau, pengunungan, dan lembah). 2)
perbatasan buatan seperti (pagar tembok, pagar kawat, tiang tembok). 3)
perbatasan menurut ilmu pasti yaitu dengan menggunakan ukuran garis lintang
atau bujur pada peta bumi.
Kedua lautan/perairan, yaitu dukenal dengan perairan atau laut
teritorial, sebagaimana laut teritorial pada umumnya 3 mil laut (5,555 km) yang
dihitung dari pantai yang surut. Laut yang berada diluar laut teritorial
disebut dengan laut bebas (Mare Liberum)
Ketiga wilayah udara yaitu mengenai batas udara tidak memilki
batas yang pasti asalkan negara yang bersangkutan dapat mempertahankannya.
3. pemerintahan yaitu alat kelengkapan negara yang bertugas
memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara.
Bentuk negara
Dalam teori modern saat ini terdiri atas dua bentuk negara, yaitu
Dalam teori modern saat ini terdiri atas dua bentuk negara, yaitu
pertama negara kesatuan yaitu suatu negara yang merdeka dan
berdaulat dengan sistem yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
Kedua, negara serikat (federasi) yaitu bentuk negara gabungan dari
beberapa negara bagian dari negara serikat. Yaitu kekuasaan asli negara federal
merupakan tugas negara bagian, karena berhubungan langsung dengan rakyatnya.
Selain dari pada kedua bentuk tersebut dari sejumlah orang yang
memerintah dalam sebuah negara, maka bentuk negara terbagi ke dalam tiga
kelompok, yaitu
1. monarkhi (bentuk negara yang kekuasaannya dikuasai dan diperintah hanya seorang raja saja.
2. oligarkhi adalah negara yang di pimpin oleh beberapa orang, biasanya dari kalangan feodal.
3. demokrasi bentuk negara yang pimpinan tertinggi negera terletak di tangan rakyat.
1. monarkhi (bentuk negara yang kekuasaannya dikuasai dan diperintah hanya seorang raja saja.
2. oligarkhi adalah negara yang di pimpin oleh beberapa orang, biasanya dari kalangan feodal.
3. demokrasi bentuk negara yang pimpinan tertinggi negera terletak di tangan rakyat.
NEGARA
DAN AGAMA
Dalam hubungan negara dan agama dapat dilita beberapa paham
sebagai berikut.
• Paham teokrasi bahwa negara menyatu dengan agama, karena pemerintahan di jalankan menurut firman-firman Tuhan.
• Paham sekuler bahwa norma hukum ditetapkan berdasarkan kesepakatanbersama dan tidak berdsarkan firman-firman Tuhan
• Paham komunisme yaitu dunia manusia itu sendiri yang kemudian menghasilkan masyarakat negara. dan agama sebagai sesuatu yang terpisah dari suatu negara.
• Paham teokrasi bahwa negara menyatu dengan agama, karena pemerintahan di jalankan menurut firman-firman Tuhan.
• Paham sekuler bahwa norma hukum ditetapkan berdasarkan kesepakatanbersama dan tidak berdsarkan firman-firman Tuhan
• Paham komunisme yaitu dunia manusia itu sendiri yang kemudian menghasilkan masyarakat negara. dan agama sebagai sesuatu yang terpisah dari suatu negara.
IDENTITAS NASIONAL
identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan
kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, kominitas
sendiri, atau negara sendiri.
Unsur-unsur Pembentuk Indentitas Nasional yaitu 1) suku bangsa
yaitu golongan sosial yang khusus yang bersifat ada sejak lahir. 2) agama yaitu
dimana bangsa indonesia dikenal sebagai masyarakat agamis 3) kebudayaan yaitu
pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial. 4) bahasa yaitu sistem perlambangan
yang secara arbite dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan yang
digunakan sebagai sarana berintraksi sosial.
KETAHANAN NASIONAL
Pengertian pertahanan nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan dibina secara dini terus menerus dan sinergik mulai dari pribadi, keluarga, sendiri dan nasional.
Sifat dan hakekat Tannas
Sifat Tannas :
a. mandiri artinya percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri.
b. Dinamis artinya ketahanan nasional tidaklah permanen (tetap) tapi berkembang sesuai kondisi.
c. Wibawah artinya makin tinggi tingkat ketahanan nasional maka juga semakin tingi tingkat kewibawaan bangsa indonesia.
d. Konsultasi dan kerjasama artinya mengutamakan sikap konfrontatif tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuasaan fisik.
Pengertian pertahanan nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan dibina secara dini terus menerus dan sinergik mulai dari pribadi, keluarga, sendiri dan nasional.
Sifat dan hakekat Tannas
Sifat Tannas :
a. mandiri artinya percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri.
b. Dinamis artinya ketahanan nasional tidaklah permanen (tetap) tapi berkembang sesuai kondisi.
c. Wibawah artinya makin tinggi tingkat ketahanan nasional maka juga semakin tingi tingkat kewibawaan bangsa indonesia.
d. Konsultasi dan kerjasama artinya mengutamakan sikap konfrontatif tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuasaan fisik.
Hakekat Tannas
Hakekat konsepsinya adalah pengaturan dan penyelenggaraan pertama, keamanan, yaitu mampu melindungi keberadaan nilai-nilai luhur bangsa terhadap segala ancaman dari dalam maupun luar negri. Kedua, kesejahteraan artinya mengembangkan nilai-nilai nasionalnya yang adil danmerata.
Hakekat konsepsinya adalah pengaturan dan penyelenggaraan pertama, keamanan, yaitu mampu melindungi keberadaan nilai-nilai luhur bangsa terhadap segala ancaman dari dalam maupun luar negri. Kedua, kesejahteraan artinya mengembangkan nilai-nilai nasionalnya yang adil danmerata.
Perwujudan aspek alamiah atau
Tri Gatra
Berdasarkan letak geografisnya, negara-negara di Dunia dibedakan menjadi;
1. negara daratan, yaitu negara yang dikelilingi daratan contohnya laos, afganistan, uganda, mongolia, swiss, nepal dll
2. negara lautan, yaitu negara yang dikelilingi lautan terdiri dari dua yaitu negara kepualaun lautan yang diseraki pulau2 atau tanah yang diantarai oleh air-air. Negara pulau unsur daratan lebih luas dari lautan. Seperti Australia.
3. negara yang bersifat kepulauan (archipelago) negaranya sendiri bersifat daratan, tetapi mempunyai suatu bagain wilayah bersifat kepulauan.
Berdasarkan letak geografisnya, negara-negara di Dunia dibedakan menjadi;
1. negara daratan, yaitu negara yang dikelilingi daratan contohnya laos, afganistan, uganda, mongolia, swiss, nepal dll
2. negara lautan, yaitu negara yang dikelilingi lautan terdiri dari dua yaitu negara kepualaun lautan yang diseraki pulau2 atau tanah yang diantarai oleh air-air. Negara pulau unsur daratan lebih luas dari lautan. Seperti Australia.
3. negara yang bersifat kepulauan (archipelago) negaranya sendiri bersifat daratan, tetapi mempunyai suatu bagain wilayah bersifat kepulauan.
KONSTITUSI
Konsep dasar konstitusi bahwa konstitusi berasal dari kata prancis
constitur yang berarti membentuk. Dalam bahasa Belanda Gronwet berarti
undang-undang dasar. Dalam bahasa Jerman yaitu Grundgesetz.
Secara termonilogi konstitusi dapat diartikan sebagai
aturan-aturan dasar dan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan
struktur lembaga pemerintahan, termasuk mengatur hubungan kerjasama dengan
negara lain dalamkonteks hidup berbangsa dan bernegara.
Secara sosiologi dan politis konstitusi yaitu hubungan anatar
kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu Negara.
Secara yuridis konstitusi yaitu suatu naskah yang memuat semua
bangunan Negara dan sendi-sendi pemerintahan
Tujuan Konstitusi yaitu ;
1. memberikan batasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
2. meleparkan kontrol penguasa dari penguasa itu sendiri
3. meberikan batsan-batasan ketetapan dari pada penguasa dalam menjalankan kekuasannya.
1. memberikan batasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
2. meleparkan kontrol penguasa dari penguasa itu sendiri
3. meberikan batsan-batasan ketetapan dari pada penguasa dalam menjalankan kekuasannya.
OTONOMI
DAERAH
Arti otonomi daerah yaitu kemandirian suatu daerah dalam kaitan
pembuatan dan pengambilan suatu keputusan mengenai kepentingan daerahnya
sendiri.
Desentralisasi adalah pelimpahan wewenangn dari pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah.
visi otoda yaitu
a. politik artinya adanya ruang dimana pemerintah daerah dapat dipilihdemokratis oleh masyarakat secara langsung.
b. ekonomi terbentuknya peluang pemerintah daerah untuk mengembangakan daeraperekonomian daerahnya sendiri.
c. Sosial yaitu menciptakan kemampuan masyarakat untukmerespon dinamika kehidupan disekitarnya.
Model desentralisasi yaitu dekosentrasi, delegasi, devolusi, dan privatisasi.
a. politik artinya adanya ruang dimana pemerintah daerah dapat dipilihdemokratis oleh masyarakat secara langsung.
b. ekonomi terbentuknya peluang pemerintah daerah untuk mengembangakan daeraperekonomian daerahnya sendiri.
c. Sosial yaitu menciptakan kemampuan masyarakat untukmerespon dinamika kehidupan disekitarnya.
Model desentralisasi yaitu dekosentrasi, delegasi, devolusi, dan privatisasi.
beberapa kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota daerah
otonom, yaitu; pertanahan, pertanian, pendidikan dan kebudayaan, tenaga kerja,
kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pekerjaan umum
perhubungan, perdagangan dan industri, penanaman modal, industri, dan koperasi.
GOOD
GOVERNANCE
Good governance diartikans sebagai tindakan atau tingkah laku yang
didasarkan pada nilai-nilai yangbersifat mengarahkan, mengendalikan dan
memperngaruhi masalah public untuk mewujudkan nilai-nilai dalam tindakan dan
kehidupan sehari-hari .
Good govermant adalah suatu kesepakatan menyangkut pengaturan
negara yang diciptakan bersama pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Prinsip-prinsip good
governance, yaitu
1. Partisipasi (participation) bahwa msyarakat berhak dalam pengambilan keputusan baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka.
2. penegakan hukum sebagaimana karakter penagakan hukum yaitu, a) supremasi hukum the supremacy of law, b). keputusan hakim legal certaintly. c). hukum yang responsive. d). penegakan hukum yang konsisten dan non diskriminatif. E) independensi peradilan.
3. Transparansi (transparency) menurut Gaffar bahwa delapan aspek penyelenggaraan negara yang harus ditransparansikan, yaitu ; A) penetapan posisi, jabatan atau kedudukan. B) kekayaan pejabat public. C) pemberian pengharhgaan. D) penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan. E) kesehatan. F) moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan public. G) keamanan dan ketertiban. H) kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
4. responsive (responsiveness) yakni pemerintah harus pekah dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat.
5. Konsensus (consensus orientation) yakni pengambilan keputusan secara musyawarah dans emaksimal mungkin berdasarkan kesepakatan bersama.
6. kesetaraan dan keadilan (equity) yaitu kesetaraan dan keadilan baik suku, agama, ras, etnik, budaya, geopolitik, dan lain sebagainya.
7. efektifitas (effectiveness) dan efesiensi (efficiency) atau tepat guna dan tepat waktu
8. akuntabilitas (accountability) artinya pertanggung jawaban pejabat public terhadap masyarakat yang memberikan delegasi atau kewenangan dalam berbagai urusan untuk kepentinganmereka.
9. visi strategis (strategic vision) adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa akan datang
1. Partisipasi (participation) bahwa msyarakat berhak dalam pengambilan keputusan baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka.
2. penegakan hukum sebagaimana karakter penagakan hukum yaitu, a) supremasi hukum the supremacy of law, b). keputusan hakim legal certaintly. c). hukum yang responsive. d). penegakan hukum yang konsisten dan non diskriminatif. E) independensi peradilan.
3. Transparansi (transparency) menurut Gaffar bahwa delapan aspek penyelenggaraan negara yang harus ditransparansikan, yaitu ; A) penetapan posisi, jabatan atau kedudukan. B) kekayaan pejabat public. C) pemberian pengharhgaan. D) penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan. E) kesehatan. F) moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan public. G) keamanan dan ketertiban. H) kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
4. responsive (responsiveness) yakni pemerintah harus pekah dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat.
5. Konsensus (consensus orientation) yakni pengambilan keputusan secara musyawarah dans emaksimal mungkin berdasarkan kesepakatan bersama.
6. kesetaraan dan keadilan (equity) yaitu kesetaraan dan keadilan baik suku, agama, ras, etnik, budaya, geopolitik, dan lain sebagainya.
7. efektifitas (effectiveness) dan efesiensi (efficiency) atau tepat guna dan tepat waktu
8. akuntabilitas (accountability) artinya pertanggung jawaban pejabat public terhadap masyarakat yang memberikan delegasi atau kewenangan dalam berbagai urusan untuk kepentinganmereka.
9. visi strategis (strategic vision) adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa akan datang
POLITIK
DAN STRATEGI NASONAL
Pengertian politik nasional yaitu suatu asas, haluan, usaha serta
kebijaksanaan tindakan negara tentang pembinaan dan penggunaan potensi nasional
secara totalitas, baik potensial maupun efektif untuk tujuan nasional.
strategi nasional yaitu seni dan ilmu mengembangkan dan menggungkan kekuatan-kekuatan nasional baik dimasa damai, masa perang, masa darurat, maupun masa rehabilitasi untuk mendukung pencapaian tujuan politik nasional.
strategi nasional yaitu seni dan ilmu mengembangkan dan menggungkan kekuatan-kekuatan nasional baik dimasa damai, masa perang, masa darurat, maupun masa rehabilitasi untuk mendukung pencapaian tujuan politik nasional.
WAWASAN
NUSANTARA
Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah
memiliki negara tentang diri dan lingkungannya, berdasarkan falsafah dan
ideologinya.
Wawasna Nusantara yaitu cara pandang bangsa indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan edeologi nasional yaitu pancasila dan UUD 1945.
tujuan dan fingsi wawasan nusantara adalah ke dalam mewujudkan suatu kesatuan aspek kehidupan nasionalbaik aspek alamiah maupun aspek nasional. Keluar ikut serta mewujudkan ketertiban dunia.
Wawasna Nusantara yaitu cara pandang bangsa indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan edeologi nasional yaitu pancasila dan UUD 1945.
tujuan dan fingsi wawasan nusantara adalah ke dalam mewujudkan suatu kesatuan aspek kehidupan nasionalbaik aspek alamiah maupun aspek nasional. Keluar ikut serta mewujudkan ketertiban dunia.
Daftar Pustaka :
1. Tim Penyusun 2001 pendidikan keawarganegaraan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
2. Ikatan Dosen Pendidikan Kewarganegaraan Sulawesi, 2002 Pendidikan kewarganegaraan Peguruan tinggi. Makassar.
3. F. Isjwara, 1990 lmu Politik Jakarta, Bina Cipta.
4. Miriam budiarjo 1986 asar-dasar ilmu politik, Jakarta, Gramedia,
5. Azyumardi Azra, 2003 endidikan kewarganegaraan(civic Education), TIM ICCE-UIN Jakarta, prenada Media Jakarta.
6. Tim dosen Pendidikan kewarganegaraan UNM Makassar, 2001 Pendidikan kewarganegaraan, Makassar
1. Tim Penyusun 2001 pendidikan keawarganegaraan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
2. Ikatan Dosen Pendidikan Kewarganegaraan Sulawesi, 2002 Pendidikan kewarganegaraan Peguruan tinggi. Makassar.
3. F. Isjwara, 1990 lmu Politik Jakarta, Bina Cipta.
4. Miriam budiarjo 1986 asar-dasar ilmu politik, Jakarta, Gramedia,
5. Azyumardi Azra, 2003 endidikan kewarganegaraan(civic Education), TIM ICCE-UIN Jakarta, prenada Media Jakarta.
6. Tim dosen Pendidikan kewarganegaraan UNM Makassar, 2001 Pendidikan kewarganegaraan, Makassar
Langganan:
Postingan (Atom)