------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Definisi Hukum
n
Menurut
E. Utrecht è dalam bukunya Pengantar dalam Hukum
Indonesia, “Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib
dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang
besangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat
menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu”.
n
Menurut
A. Ridwan Halim è dalam bukunya Pengantar Tata Hukum
Indonesia dalam Tanya Jawab, “Hukum merupakan peraturan-peraturan, baik
yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui
orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat”.
n
Menurut E. Meyers è
dalam bukunya De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht, “Hukum
adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, di-tujukan kepada
tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa
negara dalam melakukan tugasnya”.
n
Menurut Leon Duguit è
dalam bukunya Traite de Droit Constitutional, “Hukum adalah aturan
tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat
tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan
bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang
melakukan pelanggaran itu”.
n
Menurut L.J. Van
Apeldoorn è dalam bukunya Inleiding tot de studie van
Het Nederlandse Recht, “Tidak
mungkin memberikan definisi kepada hukum karena begitu luas yang diaturnya.
Hanya pada tujuan hukum mengatur pergaulan hidup secara damai”.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Pengertian : pengantar atau introduction
atau inleiding, artinya memperkenalkan secara umum, sehingga diperoleh
gambaran menyeluruh dari ruang lingkup permasalahan secara garis besar.
Pengantar bersifat meluas tetapi tidak mendalam.
HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM
•
Tata Hukum è “recht
orde”, yakni :
“susunan hukum, artinya
memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum”
•
“Memberikan tempat yang sebenarnya”,
artinya : menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan
hukum dalam pergaulan hidup agar dengan mudah dapat diketahui dan digunakan
untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang terjadi
HUKUM PERDATA (PRIVAT)
Sumber
utama à Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (B.W = Burgerlijk Wetboek)
Sistematika
B.W
Buku
I à Orang (van Personen)
Buku
II à Benda (van Zaken)
Buku
III à Perikatan (van
Verbintenissen)
Buku
IV à Pembuktian dan Daluarsa
(van Bewijs en Verjaring)
Menurut ilmu
pengetahuan hukum, pembagian hukum perdata :
- Hukum orang
(personen recht)
- Hukum keluarga
(familie recht)
- Hukum harta kekayaan
(vermogens recht)
- Hukum waris (erf
recht)
Subyek Hukum
Pengertian
: Segala sesuatu yang menjadi pendukung hak dan kewajiban
Subyek
Hukum : - Orang/manusia (natuurlijk persoon)
- Badan Hukum
(rechts persoon)
Orang/manusia
: - cakap hukum (bekwaamheid)
- tdk cakap hukum
(onbekwaamheid)
Hukum
Perkawinan
Beberapa
peraturan hukum perkawinan yang pernah dan masih/sedang berlaku di Indonesia
- KUH Perdata (BW)
- GHR (ordonansi
perkawinan campuran), staatsblaad tahun 1898 no. 158
- HOCI (ordonansi
perkawinan bagi gol. Kristen di Indonesia), staatsblaad tahun 1933 no. 74
- Undang-undang No. 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan
Definisi
Perkawinan
Pasal
1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan : “Perkawinan ialah
ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami isteri
untuk membentuk rumah tangga (keluarga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa”
Syarat
sahnya Perkawinan
•
Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) è “Perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan menurut hukum agama
dan/atau kepercayaan masing-masing”
•
Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (2) è “Perkawinan adalah sah apabila dicatatkan menurut peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku”
Hukum
Perikatan
è Buku III BW
Pengertian
è Hubungan hukum antara 2
(dua) orang/lebih yang terletak dalam ruang lingkup harta kekayaan, di mana
pihak yang satu wajib memberikan prestatie sedangkan pihak yang lain
berhak atas prestatie.
Sebab-sebab
timbulnya Perikatan :
1.
Perjanjian
2.
Undang-undang
Syarat-syarat
Perjanjian
Pasal
1320 BW :
1.
Konsensus
2.
Cakap
3.
Hal tertentu
4.
Sebab yang diperbolehkan UU
WANPRESTASI
Pengertian
è
Debitur
tidak memenuhi kewajiban sebagaimana telah diperjanjikan sebelumnya disebabkan
oleh kelalaiannya
Akibat
hukum Wanprestasi
Upaya
Kreditur è Somasi è Gugatan
Kerugian
: - Kosten (biaya)
- Schaden (kerusakan)
- Interessen (bunga)
Force Majeure
Pengertian
è
Debitur
tidak memenuhi prestatie sebagaimana yang telah diperjanjikan sebelumnya
disebabkan oleh suatu keadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya
SUMBER SUMBER HUKUM
DI INDONESIA
DI INDONESIA
Apa pengertian sumber hukum ?
Sumber Hukum dibedakan 2 (dua) :
1. Formal è
dibuat oleh mereka yang mempunyai
kewenangan formal, antara lain :
n
Undang-undang (statute);
n
Traktat (treaty);
n
Yurisprudensi;
n
Doktrin ahli hukum;
2. Materiil è isi
atau kaidah hukum, yaitu : kebiasaan
AZAS-AZAS PERUNDANG-UNDANGAN
1. Undang-undang tidak boleh
berlaku surut
2. Lex Speciali derogat legi
Generali
3. Lex Superiori derogat legi
Inferiori
4. Lex Posteriori derogat legi
Priori
5. Lex Dura sed Tamen Scripta
Pengadilan & Peradilan
Beberapa
Peraturan Perundang-undangan
yang pernah
berlaku di Indonesia :
n
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Kekuasaan Kehakiman
n
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Peradilan Umum dan Mahkamah
Agung
n
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970
Peraturan
Perundang-undangan
yang saat ini berlaku :
yang saat ini berlaku :
-
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
-
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung juncto Undang-undang Nomor 3 Tahun
2009
-
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
-
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
Fungsi &
Wewenang
n
Mengadili
n
Menegakkan hukum
n
Menciptakan hukum
Badan-badan
Peradilan
Menurut
ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 :
- Peradilan Umum
- Peradilan Agama
- Peradilan Militer
- P T U N
SUSUNAN (STRUKTUR) KELEMBAGAAN PERADILAN &
KEWENANGANNYA
HUKUM PIDANA (PUBLIK)
Sumber
Utama è KUH Pidana è WvS (Wetboek van Strafrecht)
Dasar
Hukum berlakunya KUHP è
-
UU No. 1 Tahun 1946
-
UU No. 73 Tahun 1958
-
Sistematika
KUHP
•
Buku I : Aturan Umum
•
Buku II : Kejahatan (misdrijven)
•
Buku III : Pelanggaran (overtredingen)
Bentuk-bentuk
Pemidanaan
Menurut
ketentuan Pasal 10 KUHP
- Pidana Pokok, antara
lain :
1. Mati
2. Seumur hidup
3. Selama waktu tertentu
4. Kurungan
II.
Pidana Tambahan, antara lain :
1. Pencabutan hak-hak tertentu
2. Perampasan barang-barang tertentu
3. Pengumuman keputusan hakim
Adakah peraturan yang memutuskan tentang pengertian force majuere beserta jalan penyelesaiannya, sehingga dapat dirujuk secara formal dalam penyelesaian masalah secara hukum?.
BalasHapus