Comments

Rabu, 08 Agustus 2012

PENGANTAR HUKUM INDONESIA









------------------------------------------------------------------------------------------------------------








Definisi Hukum
n              Menurut E. Utrecht è dalam bukunya Pengantar dalam Hukum Indonesia, “Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang besangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu”.
n                Menurut A. Ridwan Halim è dalam bukunya Pengantar Tata Hukum Indonesia dalam Tanya Jawab, “Hukum merupakan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat”.
n  Menurut E. Meyers è dalam bukunya De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht, “Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, di-tujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya”.
n  Menurut Leon Duguit è dalam bukunya Traite de Droit Constitutional, “Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”.
n  Menurut L.J. Van Apeldoorn è dalam bukunya Inleiding tot de studie van Het Nederlandse Recht,  “Tidak mungkin memberikan definisi kepada hukum karena begitu luas yang diaturnya. Hanya pada tujuan hukum mengatur pergaulan hidup secara damai”.

PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Pengertian : pengantar atau introduction atau inleiding, artinya memperkenalkan secara umum, sehingga diperoleh gambaran menyeluruh dari ruang lingkup permasalahan secara garis besar. Pengantar bersifat meluas tetapi tidak mendalam.

HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM
         Tata Hukum è “recht orde”, yakni :
   “susunan hukum, artinya memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum”
         “Memberikan tempat yang sebenarnya”, artinya : menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup agar dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang terjadi

HUKUM PERDATA (PRIVAT)
Sumber utama à Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W = Burgerlijk Wetboek)
Sistematika B.W
Buku I à Orang (van Personen)
Buku II à Benda (van Zaken)
Buku III à Perikatan (van Verbintenissen)
Buku IV à Pembuktian dan Daluarsa (van   Bewijs en Verjaring)

Menurut ilmu pengetahuan hukum, pembagian hukum perdata :
  1. Hukum orang (personen recht)
  2. Hukum keluarga (familie recht)
  3. Hukum harta kekayaan (vermogens recht)
  4. Hukum waris (erf recht)

Subyek Hukum
Pengertian : Segala sesuatu yang menjadi pendukung hak dan kewajiban
Subyek Hukum : - Orang/manusia (natuurlijk persoon)
                            - Badan Hukum (rechts persoon)
Orang/manusia : - cakap hukum (bekwaamheid)
                            - tdk cakap hukum (onbekwaamheid)

Hukum Perkawinan
Beberapa peraturan hukum perkawinan yang pernah dan masih/sedang berlaku di Indonesia
  1. KUH Perdata (BW)
  2. GHR (ordonansi perkawinan campuran), staatsblaad tahun 1898 no. 158
  3. HOCI (ordonansi perkawinan bagi gol. Kristen di Indonesia), staatsblaad tahun 1933 no. 74
  4. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Definisi Perkawinan
Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan : “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami isteri untuk membentuk rumah tangga (keluarga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Syarat sahnya Perkawinan
         Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) è “Perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan menurut hukum agama dan/atau kepercayaan masing-masing”
         Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (2) è “Perkawinan adalah sah apabila dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku”

Hukum Perikatan
è Buku III BW
Pengertian è Hubungan hukum antara 2 (dua) orang/lebih yang terletak dalam ruang lingkup harta kekayaan, di mana pihak yang satu wajib memberikan prestatie sedangkan pihak yang lain berhak atas prestatie.

Sebab-sebab timbulnya Perikatan :
1. Perjanjian
2. Undang-undang

Syarat-syarat Perjanjian
Pasal 1320 BW : 
1. Konsensus
2. Cakap
3. Hal tertentu
4. Sebab yang diperbolehkan UU

WANPRESTASI
Pengertian è
Debitur tidak memenuhi kewajiban sebagaimana telah diperjanjikan sebelumnya disebabkan oleh kelalaiannya

Akibat hukum Wanprestasi
Upaya Kreditur è Somasi è Gugatan
Kerugian : - Kosten (biaya)
                  - Schaden (kerusakan)
                  - Interessen (bunga)

Force Majeure
Pengertian è
Debitur tidak memenuhi prestatie sebagaimana yang telah diperjanjikan sebelumnya disebabkan oleh suatu keadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya
SUMBER SUMBER HUKUM
DI INDONESIA
Apa pengertian sumber hukum ?
Sumber Hukum dibedakan 2 (dua) :

1. Formal è dibuat oleh mereka yang mempunyai    kewenangan formal, antara lain :
n  Undang-undang (statute);
n  Traktat (treaty);
n  Yurisprudensi;
n  Doktrin ahli hukum;
2. Materiil è isi atau kaidah hukum, yaitu : kebiasaan

AZAS-AZAS PERUNDANG-UNDANGAN
1. Undang-undang tidak boleh berlaku surut
2. Lex Speciali derogat legi Generali
3. Lex Superiori derogat legi Inferiori
4. Lex Posteriori derogat legi Priori
5. Lex Dura sed Tamen Scripta

Pengadilan & Peradilan
Beberapa Peraturan Perundang-undangan
yang pernah berlaku di Indonesia :
n  Undang-undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Kekuasaan Kehakiman
n  Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Peradilan Umum dan Mahkamah Agung
n  Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970
Peraturan Perundang-undangan
yang saat ini berlaku :
-          Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
-          Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung juncto Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009
-          Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
-          Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
Fungsi & Wewenang
n  Mengadili
n  Menegakkan hukum
n  Menciptakan hukum
Badan-badan Peradilan
Menurut ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 :
  1. Peradilan Umum
  2. Peradilan Agama
  3. Peradilan Militer
  4. P T U N

SUSUNAN (STRUKTUR) KELEMBAGAAN PERADILAN & KEWENANGANNYA



HUKUM PIDANA (PUBLIK)
Sumber Utama è KUH Pidana è WvS (Wetboek van Strafrecht)
Dasar Hukum berlakunya KUHP è
-          UU No. 1 Tahun 1946
-          UU No. 73 Tahun 1958
-           
Sistematika KUHP
         Buku I : Aturan Umum
         Buku II : Kejahatan (misdrijven)
         Buku III : Pelanggaran (overtredingen)

Bentuk-bentuk Pemidanaan
Menurut ketentuan Pasal 10 KUHP 
  1. Pidana Pokok, antara lain :
        1. Mati
        2. Seumur hidup
        3. Selama waktu tertentu
        4. Kurungan

II. Pidana Tambahan, antara lain :
    1. Pencabutan hak-hak tertentu
    2. Perampasan barang-barang tertentu
    3. Pengumuman keputusan hakim

1 komentar:

  1. Adakah peraturan yang memutuskan tentang pengertian force majuere beserta jalan penyelesaiannya, sehingga dapat dirujuk secara formal dalam penyelesaian masalah secara hukum?.

    BalasHapus